Jumat, Oktober 10, 2008

Perkembangan sistem pemerintahan Kayuuwi

Masa pra sejarah

Diketahui pemimpin rakyat /wanua dimasa prasejarah dikenal dengan sebutan “ Tonaas “, dimana Tonaas adalah orang kuat yang memimpin suatu komunitas masyarakat adat. Dahulunya Tonaas adalah orang paling disegani juga paling ditakuti masyarakatnya. Menurut cerita pertengkaran kelompok melawan kelompok yang lain hanya mengandalkan tonaasnya, disini dapat dilihat tonaas siapa yang paling kuat, lihay dan pintar.
Contoh kelihaian Tonaas Rorimpandei dalam mempertahankan daerah kekuasaan , berhadapan dengan Tonaas dari Kawangkoan sampai Rumoong, itu dapat dilihat dengan lokasi disepanjang sungai Ranoangko sampai perbatasan Rumoong. Juga bisa dilihat dari pemilikan kebun ternyata pemilik kebun daerah Tinudan, Apella, Surok, dan Ranoangko. Kebanyakan pemiliknya adalh orang-orang yang merupakan keturunan dari Tonaas Rorimpandei.
Yang menjadi penasihat dari Tonaas dari Tonaas dipercayakan kepada Walian yang merupakan pimpinan agama dan kepercayaan tempo dulu. Dan kekuasaan dengan gelar Tonaas diperkirakan pada kurun waktu 1750 sampai 1831.

Berkuasanya Belanda
Otonomi adalah merupakan sifat pemerintahannya, pada 1831 dimana terjadi perombakan sistem pemerintahan yang difokuskan pada gelar dan tugasnya, yang mana dari Tonaas menjadi hukum tua. Dimasa ini politik yang dikenal dengan devide et impere sangat jelas terlihat, itu nyata dalam pencacahan, nama asli dan margapun diganti. Sistem pada waktu itu dikaitkan pemerintahan yang berbau adat dan tradisi masyarakat sebelumnya.
Tingkatan system pemerintahan masa Belanda berkuasa yang memang terjadi mempengaruhi pemerintahan Kayuuwi dalam perkembangannya, adalah sebagai berikut :
1. Hukum tua, pemimpin tertinggi dalam pemerintahan didesa.
2. Kepala jaga Polisi, ketua yang menangani stabilitas keamanan.
3. Kepala jaga am, mempunyai tugas dalam bidang komunikasi, alat pemberitaan informasi ( sekarang dikenal dengan humas )
4. Juru tulis, yang menangani urusan yang menyangkut administrasi dan tata usaha desa.
5. Pangukur, urusan yang menyangkut tanah.
6. Pala atau kepala jaga, pelaksana/pemerintahan diwilayah yang lebih kecil ata dusun.
7. Meweteng, pembantu kepala jaga.
8. Palakat, orang yang dijadikan alat untuk mengumumkan berita atau informasi dari tingkat desa, pada umumnya pengumuman pelaksanaan kerja bhakti, dengan cara berteriak sambilmengeluarkan pengumuman yang dimaksud. Dan berkeliling desa.
Kesejaktraan hukum tua diperoleh dmasyarakat wajib kerja (pinonsawang), dalam bentuk tenga kerja yang biasanya mengerjakan kebun dan sawah milik hukum tua, yang dalam Tontemboannya disebut “ mauntep im pas “ Pergantian hukum tua dilakukan dengan pemilihan sama halnya dengan pilkades yang sekarang.

Pendudukan Jepang
Militer adalah merupakan system pemerintahan Jepang yang merupakan ciri khas Jepang selama menduduki Indonesia. Akan susunan pemerintahan tidak beda dengan yang diterapkan oleh pemerintah Belanda. Cuma untuk pemberian nama bagi pemimpin sudah berubah menjadi Kunco bukan lagi Hukum tua namun artinya tetap sama yaitu kepala desa. Dan pemerintahan dimasa ini dilengkapi dengan Bogodan/Keibodan yang menjadi polisi dalam system pembelaan rakyat. Sistem ini dijalankan selama kurun waktu 1942 sampai 1945.

Sistem pemerintahan sekarang
Sistem pemerintahan ini selalu dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah Indonesia.
Predikat Kunco dan hokum tua berubah menjadi Kepala desa sebagai bahasa kerennya., dibawah Kepala desa ada terdapat suatu struktur yang merupakan keluaran pemerintah pusat yang dituangkan dalam undang-undang pemerintahan daerah tahun 1984, yang tersusun seperti :
1. Kepala desa.
2. Sekretaris desa
3. Kepala Urusan pemerintahan
4. Kepala urusan keuangan.
5. Kepala urusan kesejaktraan rakyat
6. Kepala urusan pembangunan
7. Kepala dusun
8. Pembantu kepala dusun.
Pemerintahan desa dilengkapi dengan lembaga yang membantu dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yaitu LMD/LKMD.
Sekarang sudah mengalami perubahan lagi (tahun 2000-an) dengan format baru yaitu BPD atau badan Perwakilan Desa.

Tidak ada komentar: