Jumat, Oktober 10, 2008

Peraturan yang berlku di Kayuuwi

PERATURAN DESA KAYUUWI
No 01 TAHUN 2008

TENTANG

UANG SEWA PEMAKAIAN INVENTARIS MILIK DESA
DESA KAYUUWI
TAHUN 2008



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA KAYUUWI

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa Pelaksanaan Kegiatan Desa, Pelaksanaan Pembangunan serta Pembinaan Kemasyarakatan, di mana semuanya sangat ditentukan oleh ketersediaan Dana/ Biaya.
2. Bahwa untuk membiayai program tersebut, perlu digali segala sumber Pendapatan Asli Desa yang sangat diharapkan dapat membiayai segala program, dan perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara RI Nomor 4389).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Nomor 158 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587).



Dengan persetujuan Bersama :

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAYUUWI
Dan
HUKUM TUA KAYUUWI

MEMUTUSKAN
Memutuskan : PERATURAN DESA KAYUUWI TENTANG PERATURAN UANG SEWA PEMAKAIAN BANGUNAN MILIK DESA KAYUUWI KECAMATAN KAWANGKOAN UNTUK TAHUN 2007.

Pasal 1
Besarnya Uang Sewa Pemakaian Inventaris Milik Desa sebagai berikut :
Pemakaian Inventaris kursi per buah (1x24 jam)
1. Perorangan/ Keluarga dalam desa Rp. 250,-
2. Luar desa Rp 500 ,-

Pasal 2
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud menyangkut teknis pengumpulan dan yang berhubungan dengan Uang Sewa Pemakaian Bangunan Milik Desa ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 3
Untuk menjamin kelancarannya bila perlu dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Hukum Tua.

Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.




DITETAPKAN DI : KAYUUWI
PADA TANGGAL : JULI 2008

HUKUM TUA




LEOPOLD WATUNG. BA

Tidak ada komentar: